Bab
1:
Mengenal
Baligh
A.
Definisi Baligh Dan Tanda-Tandanya
Baligh
adalah satu fase dimana seseorang telah layak dibebani (Taklif) untuk melakukan perintah
dan menjauhi larangan dari Allah. Tanda-tanda seseorang telah Baligh ada 3 macam:
1.
Sudah sempurna Umur
15 tahun dengan pasti. Sempurnanya umur 15 tahun ini dimulai dengan menggunakan
perhitungan kalender Hijriyah (Qomariyah), bukan perhitungan kalender Miladiyah (Masehi).
2.
Keluar sperma (Mani). Hal ini adalah tanda bagi anak
laki-laki dan atau perempuan
yang sudah mencapai umur
9 tahun.
3.
Keluarnya darah Haidh
bagi anak perempuan yang sudah mencapai umur 9 tahun. Batas minimal seorang wanita bisa mengeluarkan darah haidh adalah saat dia berumur 9 tahun kurang 15
hari.
B.
Tanda-tanda sperma.
Di atas tadi telah disebutkan bahwa salah satu tanda
seseorang telah Baligh adalah keluarnya sperma (Mani), baik bagi lelaki
atau pun wanita. Nah, tanda-tanda sperma sendiri ada 3 macam, sebagai
berikut:
a.
Saat kondisi sperma sudah kering, maka sperma memunculkan bau seperti bau
adonan Roti. Dan saat masih basah, sperma memunculkan bau seperti bau putih-putih-nya telur.
b.
Orang yang telah mengeluarkan sperma-nya, maka dia akan
merasa lega dan nyaman, sebab tidak ada sesuatu yang ditahan lagi.
c.
Mani keluar dengan
ber-crutan. Tidak
mengalir dengan glender.
Jikalau salah satu dari ketiga tanda Baligh tersebut
terdapat dalam diri seorang mukmin—dengan keluarnya haidh sebagai tanda khusus
bagi wanita—maka dia sudah menjadi seorang mukmin yang terbebani segala
ajaran-ajaran Allah, baik yang berupa perintah atau pun larangan. Maka dia
sudah bisa disebut sebagai seorang Mukallaf, yakni seorang muslim yang
dibebani untuk tunduk total terhadap ajaran-ajaran Islam. Dari sini pulalah,
dia telah diwajibkan untuk mempelajari segala hal yang menjadi aturan-aturan
dalam ajaran Islam.
Ajaran Islam yang paling pokok harus dipelajari oleh
seorang Mukallaf dan harus didahulukan terlebih dahulu dari pada mempelajari
yang lain ada 3 macam, yakni;
1.
Pokok-pokok Akidah (Tauhid).
2.
Pokok-pokok Akhlak
3.
dan pokok-pokok Ibadah (Fiqh).
Ilmu yang berkenaan dengan ketiga hal di atas inilah yang
disebut dengan ilmu dhoruri (atau dalam istilah kitab sering disebut dengan hal
yang “Ma’lum Minad-Din Bidh Dhoruri”). Hukum mempelajari ilmu-ilmu yang
berkenaan dengan ketiga masalah pokok di atas adalah Wajib ‘Aini, yakni wajib
bagi setiap orang yang sudah Mukallaf untuk mempelajarinya, tanpa
memperhatikan apa status sosial maupun profesinya.
0 komentar:
Posting Komentar