Rabu, 09 November 2016

Mengenal Baligh



Bab 1:
Mengenal Baligh
A.    Definisi Baligh Dan Tanda-Tandanya
Baligh adalah satu fase dimana seseorang telah layak dibebani (Taklif) untuk melakukan perintah dan menjauhi larangan dari Allah. Tanda-tanda seseorang telah Baligh ada 3 macam:
1.    Sudah sempurna Umur 15 tahun dengan pasti. Sempurnanya umur 15 tahun ini dimulai dengan menggunakan perhitungan kalender Hijriyah (Qomariyah), bukan perhitungan kalender Miladiyah (Masehi).
2.    Keluar sperma (Mani). Hal ini adalah tanda bagi anak laki-laki dan atau perempuan yang sudah mencapai umur 9 tahun.
3.    Keluarnya darah Haidh bagi anak perempuan yang sudah mencapai umur 9 tahun. Batas minimal seorang wanita bisa mengeluarkan darah haidh adalah saat dia berumur 9 tahun kurang 15 hari.
B.    Tanda-tanda sperma.
Di atas tadi telah disebutkan bahwa salah satu tanda seseorang telah Baligh adalah keluarnya sperma (Mani), baik bagi lelaki atau pun wanita. Nah, tanda-tanda sperma sendiri ada 3 macam, sebagai berikut:
a.         Saat kondisi sperma sudah kering, maka sperma memunculkan bau seperti bau adonan Roti. Dan saat masih basah, sperma memunculkan bau seperti bau putih-putih-nya telur.
b.        Orang yang telah mengeluarkan sperma-nya, maka dia akan merasa lega dan nyaman, sebab tidak ada sesuatu yang ditahan lagi.
c.         Mani keluar dengan ber-crutan. Tidak mengalir dengan glender.
Jikalau salah satu dari ketiga tanda Baligh tersebut terdapat dalam diri seorang mukmin—dengan keluarnya haidh sebagai tanda khusus bagi wanita—maka dia sudah menjadi seorang mukmin yang terbebani segala ajaran-ajaran Allah, baik yang berupa perintah atau pun larangan. Maka dia sudah bisa disebut sebagai seorang Mukallaf, yakni seorang muslim yang dibebani untuk tunduk total terhadap ajaran-ajaran Islam. Dari sini pulalah, dia telah diwajibkan untuk mempelajari segala hal yang menjadi aturan-aturan dalam ajaran Islam.
Ajaran Islam yang paling pokok harus dipelajari oleh seorang Mukallaf dan harus didahulukan terlebih dahulu dari pada mempelajari yang lain ada 3 macam, yakni;
1.   Pokok-pokok Akidah (Tauhid).
2.   Pokok-pokok Akhlak
3.   dan pokok-pokok  Ibadah (Fiqh).
Ilmu yang berkenaan dengan ketiga hal di atas inilah yang disebut dengan ilmu dhoruri (atau dalam istilah kitab sering disebut dengan hal yang “Ma’lum Minad-Din Bidh Dhoruri”). Hukum mempelajari ilmu-ilmu yang berkenaan dengan ketiga masalah pokok di atas adalah Wajib ‘Aini, yakni wajib bagi setiap orang yang sudah Mukallaf untuk mempelajarinya, tanpa memperhatikan apa status sosial maupun profesinya.

0 komentar:

Posting Komentar

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com