الحمد لله الرب الكريم، العليم الحكيم؛ فتح لعباده أبواب القربات، ودلهم على سبل الطاعات، وأخبرهم بما يكون لهم ذخرا بعد الممات، نحمده حمدا كثيرا، ونشكره شكر مزيدا، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له؛ استخلف عباده في الأرض، ورفع بعضهم فوق بعض درجات؛ وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلهُ وَخِيْرَتُهُ مِنَ الْعِبَادِ، اللهم صَلّ وسلم على سيدنا وحبيبنا محمد وَعَلَى آله وَأَصْحَابِهِ الْبَرَرَةِ الأَمْجَادِ، صَلاة وَسَلاما دَائِمَيْنِ إِلَى يَوْمِ التَّنَادِ،
أما
بعد ، عباد الله :اتقوا الله ربّكم ، فقد قال سبحانه :"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ" وقال " وَأَقْرِضُوا اللهَ
قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ الله
هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللهَ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada
Allah Subhanahuwata’ala dengan berhati-hati dari berbuat zalim terhadap orang
lain karena sesungguhnya kezaliman itu akan membawa kepada kesengsaraan di hari
kiamat. Dan marilah kita taati perintah2 Alloh dalam keadaan senang ataupun
susah, sendirian atau ditengah banyak orang karena taqwa adalah satu2nya jalan untuk
meraih kebahagiaan dunia akhirat
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Pada zaman seperti sekarang ini, banyak
orang tak kenal lelah mengejar materi,harta benda atau bahkan hidup hanya demi
mengumpulkan harta duniawi.
Dalam pandangan mereka, menyisihkan
sebagian harta untuk disumbangkan tentu merupakan suatu hal yang
kontraproduktif. Dengan susah payah harta dicari dan dikumpulkan, mengapa
setelah terkumpul kok justru diberikan kepada orang lain (kok enakmen? )
Begitulah kira-kira jalan pikiran
orang-orang yang hanya berorientasi materi.
Islam mengajarkan adanya hidup sesudah
mati. Islam juga memerintahkan manusia berbuat kebajikan sebanyak-banyaknya
sebagai bekal kehidupan sesudah mati. Salah satu bekal itu bisa diperoleh
dengan jalan berwakaf,
Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa, berasal dari perkataan
Arab “Waqf” yang berarti
“al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang yang berarti menahan,
berhenti, atau
diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, bangunan dan
yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah
tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Dalam istilah syariah Islam, wakaf adalah menyerahkan
sebagian harta benda miliknya kepada seseorang atau lembaga untuk dikelola dan
manfaatnya diperuntukkan kepada umat guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum. dengan niat
IiIlahi ta'alla, untuk dimanfaatkan selamanya sesuai dengan kepentingannya
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Dasar Hukum Wakaf
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran
yang menerangkan konsep
wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf
termasuk infaq fi sabilillah,
maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep
wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang
menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat
tersebut antara lain:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا
لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang
beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah 267)
لَنْ
تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ
شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ.
“Kamu sekali-kali tidak
sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu
menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran
(3): 92)
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ
سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ
يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada
tiap-tiap bulir menumbuhkan seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran)
bagi siapa yang Dia kehendaki,
dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.
al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan
tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk
mendapatkan pahala dan
kebaikan.
Dalam
sejarah Islam, wakaf telah disyariatkan setelah Rasulullah
SAW
hijrah ke Madinah. Tepatnya pada tahun kedua Hijriyah.
dan
Rasulullah SAW adalah orang yang pertama kali melaksanakan wakaf, yaitu wakaf tanah
milik beliau untuk digunakan Masjid.
Juga
Rasulullah SAW pernah mewakafkan tujuh kebun kurmanya di Madinah,
diantaranya kebun A'raf, Shafiyah, Dalal, dan kebun kurma lainnya.
Dari
Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh
sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap
Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata
: “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar,
saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang
engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila
engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan
(hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.
Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan
tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba
sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi
yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara
yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan
tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
Dari dua hadis ini Dengan jelas, Rasulullah
menganjurkan umatnya berwakaf,
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Hikmah waqf
Pertama,
wakaf menjamin harta terus mengalirkan pahala karena harta wakaf tidak boleh
berpindah kepemilikan. Kalaupun berpindah kepemilikan karena ditukar
(ruilslaag), ada penggantinya dan biasanya lebih baik.
Kedua,
Jika dikelola secara produktif, profesional, dan amanah; nilai nominal harta
wakaf akan bertambah, penerima manfaatnya semakin banyak dan luas, dan pahala
bagi wakif diyakini akan semakin besar.
Ketiga,
wakif akan mendapatkan berkah doa dari orang-orang yang mendapatkan manfaat
dari harta wakaf.
Keempat,
wakaf menjadikan wakif tetap hidup dan meninggalkan nama baik meski sudah
meninggal.
Kelima,
wakaf dan juga wakif menjadi kebanggaan dan teladan bagi anak cucunya.
Keenam,
wakaf menyelamatkan harta dari perebutan ahli waris.
Ketujuh,
wakaf melindungi harta dari penjarahan politik akibat pergantian penguasa.
Contohnya di Mesir dan Turki, banyak tanah wakaf tetap terpelihara
eksistensinya meski telah beberapa kali terjadi krisis politik dan pergantian
penguasa.
Kedelapan,
harta wakaf yang dikelola secara produktif dan profesional akan membuka
lapangan pekerjaan bagi pengelola harta wakaf.
Itulah sedikit dari manfaat wakaf, baik
bagi wakif maupun bagi masyarakat. Barangkali Anda bisa menambahkan manfaat
yang lainnya?
Jama’ah jum’ah rahimakumullah
Jika dihitung dengan kerangka waktu dunia,
umur kehidupan manusia hidup di atas bumi jarang yang menembus angka 100 tahun.
Rata-rata usia manusia saat ini 70-an tahun. Setelah meninggal, ia masih
menjalani kehidupan di alam kubur entah sekian ratus atau juta atau bahkan
miliar tahun. Setelah itu masih ada kehidupan akhirat, suatu kehidupan yang
hakiki.
Jadi, hidup di dunia ini sebetulnya sangat
sebentar. Al-Quran memberikan perumpamaan, “Kehidupan dunia ini hanyalah
seperti bermain dan senda gurau,” karena waktunya sangat sebentar dan tidak
terasa tiba-tiba umur sudah berakhir.
Dalam kehidupan dunia yang sebentar ini
manusia diperintahkan mengumpulkan bekal sebanyak-banyaknya untuk menjalani
kehidupan sesudahnya. Bekal itu ada yang berupa kewajiban dan ada yang berupa
perkara-perkara sunnah. Bekal yang wajib seperti shalat, zakat, puasa, haji,
berbuat baik kepada orangtua, dan memenuhi hak-hak orang lain yang ada pada
kita. Bekal yang sunnah seperti shalat rawatib, sedekah, membantu sesama, dan
lain-lain. Namun, bekal-bekal itu hanya bisa diperoleh selama seseorang masih
hidup, yang mungkin hanya 70-an tahun. Setelah meninggal, seseorang tidak bisa
lagi mengumpulkan bekal / pahala untuk kehidupan berikutnya untuk kehidupan akhirat.
Dengan usia yang begitu pendek, berapa banyak bekal yang bisa dikumpulkan?
Sangat kecil, tapi jangan putus asa. Ada
kabar gembira bagi yang mau berbuat kebajikan. Kabar gembira itu, salah
satunya, bernama wakaf. Rasululllah saw bersabda:
Artinya: Apabila keturunan Adam meninggal,
terputuslah amalnya, kecuali dari tiga, yaitu sedekah jariah (yang terus mengalirkan
manfaat), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh kepadanya. (HR Muslim).
Para ulama menafsirkan sedekah jariah
adalah wakaf. Sebab, wakaf inilah yang bisa mengalirkan manfaat secara
berkelanjutan kepada manusia sehingga wakif layak mendapatkan pahala yang terus
mengalir meski ia sudah meninggal.
Jama’ah jum’ah rahimakumullah
Ketika anda sholat, anda akan memperoleh
pahala selama anda solat, selesai solat berhenti itu pahala, ketika anda umroh,
anda akan menerima pahala selama menjalankan umroh, selesai umroh selesai juga
pahala yang anda terima, begitu pula ibadah-ibadah lainnya pahalanya akan berhenti
ketika telah selesai dikerjakan. tetapi
tidak dengan wakaf, wakaf akan senantiasa mengalirkan pahala kepada wakifnya.
Apabila seseorang, misalnya, mewakafkan
tanah untuk masjid yang kemudian tanah itu dikelola secara profesional dan
amanah, agar manfaatnya bisa maksimal. Maka akan menghasilkan manfaat
terus-menerus, inilah yang menjadikan wakaf sebagai sedekah jariah. (mengalir
terus menerus pahalanya)
Seandainya si wakif meninggal dalam usia 70
tahun, lalu harta wakafnya itu terus dimanfaatkan selama 1.000 tahun, berarti
ia untung 1000 tahun. Ketika orang lain di dalam kubur mungkin hanya menunggu
datangnya kiamat dengan pasrah, seorang wakif—dengan izin dan rahmat Allah—bisa
memperoleh kiriman pahala dari amal jariah yang berupa wakaf.
Dengan demikian, wakaf merupakan aset
penting bagi si wakif dan juga bagi penerima manfaat di dunia. Bagi si wakif,
wakaf merupakan sumber pahala sebagai bekal mengarungi kehidupan sesudah mati.
Bagi penerima manfaat yang masih hidup di dunia, wakaf adalah aset abadi yang
bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kebajikan kaum muslimin .Wallahu
a’lam
Demikianlah khutbah yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua. amin
اعوذ بالله من الشيطان الرجيم
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
بارك الله لي ولكم بالقرآن العظيم ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات
والذكر الحكيم ، أقول قولي هذا
وأستغفر الله لي ولكم من كل ذنب فاستغفروه إنه هو الغفور
الرحيم
0 komentar:
Posting Komentar